Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kepala Dinas Pemkot Semarang Ikut Dikumpulkan KPK, Imbas Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita

KPK mengumpulkan Kepala Dinas dan pegawai di Pemkot Semarang, imbas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Kepala Dinas Pemkot Semarang Ikut Dikumpulkan KPK, Imbas Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita
IG/mbakitasmg
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang sisa jabatan 2021-2026 | KPK mengumpulkan Kepala Dinas dan pegawai di Pemkot Semarang, imbas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan Kepala Dinas dan beberapa pegawai di Pemerintahan Kota Semarang pada Kamis (18/7/2024).

Mereka dikumpulkan usai KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang biasa dipanggil dengan Mbak Ita.

Melansir Tribun Jateng, terdapat tujuh orang Kepala Dinas Pemkot Semarang yang dikumpulkan KPK di Gedung Moch Ichsan Lantai 8, yakni:

  1. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Heroe Soekendar,
  2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo) Soenarto,
  3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Yudi Wibowo,
  4. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Irwansyah,
  5. Kepala BKPP Joko Hartono,
  6. Kepala Bappeda Budi Prakosa, dan
  7. Kepala DPMPTSP yang juga Plt Kepala DLH Diyah Supartiningtias.

Selain Kepala Dinas, terlihat juga ada beberapa pegawai di Pemkot Semarang yang ikut dikumpulkan di Gedung Moch Ichsan Lantai 8 tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi: Harta Kekayaan hingga Suami Terseret

Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita.

Sejumlah instansi tersebut di antaranya:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang,
  • Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Penyidik KPK Masih Bekerja Kumpulkan Alat Bukti

BERITA TERKAIT

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun satu lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah pribadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita.

"Sampai saat ini Tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Kendati demikian Tessa belum membeberkan lebih detail mengenai temuan yang didapatkan penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.

Ia hanya mengatakan pihaknya bakal menyampaikan kepada publik jika sewaktu-waktu terdapat perkembangan dari proses penyidikan tersebut.

"Apabila seluruh penyidikan telah selesai dan ada update dari teman-teman penyidik nanti akan disampaikan ke temen-temen Jurnalis," katanya.

Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Keberadaan Mbak Ita Tak Diketahui saat KPK Geledah Kantornya, padahal Mobil Terparkir di Balai Kota

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Lalu ada juga Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U Djangkar, swasta.

Keempat orang tersebut disebut KPK sudah berstatus tersangka.

Ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.

Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Daftar Kepala Dinas Pemkot yang Dikumpulkan KPK Seusai Penggeledahan di Balai Kota Semarang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas