3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD
Berikut beberapa barang yang disita oleh KPK saat penggeledahan di Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap beberapa barang yang disita oleh KPK di Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Diketahui sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Penggeledahan dilakukan imbas status tersangka yang diberikan KPK kepada Mbak Ita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Menurut Tessa, ada beberapa barang yang berhasil disita KPK dari Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, di antaranya:
Pertama, Tessa menuturkan, KPK telah menyita catatan terkait aliran dana korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita.
"(Disita) catatan terkait aliran dana," kata Tessa dilansir Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).
Terkait detail isi catatan aliran dana itu, Tessa masih enggan membocorkannya ke publik.
Kedua, penyidik KPK juga menyita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketiga, barang bukti elektronik yang tersimpan di dalam komputer dan sejumlah handphone turut disita oleh KPK.
Lebih lanjut, Tessa mengungkap hingga kini penyidik KPK masih berusaha melakukan giat rangkaian penyidikan terkait perkara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Untuk saat ini, lokasi giat rangkaian penyidikan kasus korupsi Mbak Ita ini masih terfokus di Kota Semarang saja.
Baca juga: Update Kasus Korupsi yang Seret Mbak Ita: Kadis Dibawa KPK, Ada Perusahaan Garap Proyek RS
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang jadi tidak keluar dari Kota Semarang," tutur Tessa.
Sebagai informasi, perkara korupsi yang dilakukan Mbak Ita diduga meliputi penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, KPK elah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.