Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol

MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wapada Pinjol Ilegal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. 

c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;

d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;

Selanjutnya, MA menghukum Ketua Dewan Komisioner OJK untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;

b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:

1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;

2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

BERITA REKOMENDASI

3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik olehnperusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;


8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas