Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wapada Pinjol Ilegal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol.
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;
Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.
Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.
"Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh," kata Suharto, saat dihubungi.
BERITA REKOMENDASI