Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol

MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wapada Pinjol Ilegal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. 

10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;

Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.

Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.

"Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh," kata Suharto, saat dihubungi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas