Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024, yang diputus pada Rabu, 24 April 2024.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi," demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/7/2024).
Perkara ini teregister dengan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Perkara ini merupakan gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan para Penggugat atas nama Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.
Mereka menggugat sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar (Tergugat V).
Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan
Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara ini, MA melalui putusan kasasi 1206 K/PDT/2024, menyatakan jajaran pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum."
Sehingga, majelis hakim MA menghukum Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR Puan Maharani untuk melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Kemudian, memerintahkan Menkominfo selaku Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol, Ini yang Akan Dilakukan OJK
"Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi amar putusan kasasi perkara a quo.
Selanjutnya, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.
Tak hanya itu, majelis hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.