Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Keterangan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Berbanding Terbalik dengan Keterangan Polisi

Euis menambahkan, ia melihat kondisi tangan dan kaki Vina yang remuk. Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Poin-poin Keterangan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Berbanding Terbalik dengan Keterangan Polisi
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya. 

Satu di antara keterangan yang dibacakan adalah pernyataan dari Sudirman yang menyebut, Vina dirudapaksa setelah ditusuk menggunakan pedang atau samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman-teman saksi yaitu Saudara Andika, Pegi, dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman."

"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

Baca juga: 13 Jam Jalani Tes Psikologis Terkait Kasus Vina, Ini yang Dilakukan Saka Tatal dan 2 Psikolog

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," ujar kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi,Selasa (2/7/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."

Berita Rekomendasi

"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas