Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepis Keterangan Polda Jabar, Pemandi Jenazah Bersumpah Tak Ada Bekas Luka Samurai di Badan Vina

Menurut Euis, dirinya tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan. Ini berbeda dengan keterangan polisi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tepis Keterangan Polda Jabar, Pemandi Jenazah Bersumpah Tak Ada Bekas Luka Samurai di Badan Vina
Tribunnews
Kasus Vina Cirebon. Penjelasan Polda Jabar soal kondisi jasad almarhumah Vina Cirebon ternyata ditepis oleh pemandi jenazah bernama Euis. 

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas