Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Belum Terima Surat Jokowi soal Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in DPR Belum Terima Surat Jokowi soal Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pasca-dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus pelecehan.

Cak Imin menyatakan hal itu usai menghadiri acara sosialiasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (21/7/2024).

"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin kepada wartawan.

Terkait hal ini, meski belum bisa memastikan secara pasti kapan Supres itu akan dikirimkan Presiden Joko Widodo kepada pihaknya.

Namun, dirinya memperkirakan hal itu akan dikirimkan pihak istana kepada DPR pada pekan ini.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU.

Keppres dengan nomor 73 P tersebut diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Baca juga: Diisi Banyak Politisi, Ray Rangkuti Nilai Pemilihan Anggota BPK Rawan Konflik Kepentingan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut merupakan tindakan lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari, Rabu, (10/7/2024).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakinkan pelaksanan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang akan tetap berjalan dengan baik dan lancar.


Hal itu disampikan Jokowi merespons pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," katanya usai meninjau RSUD Sinjai Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).

Baca juga: Imbas Kasus Hasyim, KPU Pertimbangkan Bentuk Satgas atau Buat Aturan Baru

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Baca juga: Diisi Banyak Politisi, Ray Rangkuti Nilai Pemilihan Anggota BPK Rawan Konflik Kepentingan

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas