Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Myanmar-Malaysia, 157 Kg Sabu Disita

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Myanmar-Malaysia, 157 Kg Sabu Disita
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar dan Malaysia di Aceh, Medan dan Jakarta dengan menyita total 157 kilogram sabu dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar dan Malaysia di Aceh, Medan dan Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh Satgas NIC terhadap sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba yang Menyamar Jadi Tentara Perbatasan di Kalbar, Nilainya Rp30 M

"Pada saat melakukan patroli laut hari Selasa 9 Juli 2024, tim penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah tiba di darat melalui Pantai Seunuddon Aceh Utara," jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2024).

Berbekal informasi itu, Mukti mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka AR yang diduga sebagai tekong alias kurir laut pada Jumat (12/7/2024).

Namun saat itu, polisi hanya menemukan istri AR dan barang bukti sabu seberat 50 kilogram di bawah kasur. 

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AR sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan menuju Medan, Sumatera Utara.

"Tim berhasil mengidentifikasi tersangka AR yang berada didalam kendaraan Toyota Rush, pada Sabtu (13/7/2024). Setelah dilakukan penghadangan tim mengamankan yang bersangkutan di pintu keluar Tol Belawan," 7/ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Mukti mengatakan pihaknya turut menetapkan lima pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kelima DPO itu yakni AN selaku pengendali jaringan; ID dan PN sebagai transporter laut; AD sebagai pengendali darat; dan ZF sebagai transporter darat.

Baca juga: BNN Terapkan Pendekatan Humanis dalam Pencegahan Peredaran Narkoba, DPR Menilainya Tepat

Selanjutnya, Mukti mengatakan Satgas NIC juga mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar dari Myanmar yang telah tiba di Jakarta dan Banten.

"Pada Hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat kendaraan Avanza yang dicurigai sebagai target karena beberapa kali berputar-putar di lokasi," jelasnya.

Setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka TS yang berperan sebagai kurir untuk membawa 30 kilogram narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, tersangka TS mengaku diperintah oleh sosok BN untuk menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di sebuah penginapan kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.

"Dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka AS dan SR yang menjemput paket narkotika di depan Reddoorz Garden Boulevard Citra Raya," ungkapnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu.

Total, sebanyak 77 kilogram sabu dengan kemasan teh Cina berwarna hijau disita dari lokasi.

Baca juga: Polisi Sebut Banyak Sel-sel Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Kombes Gidion: Kita Sudah Petakan

Dalam kasus tersebut, ia menyebut penyidik masih mencari dua pelaku lainnya berinisial KR dan BN yang ditetapkan sebagai DPO selaku pihak pengendali.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Myanmar melalui jalur laut, disimpan di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati serta denda Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas