Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba yang Menyamar Jadi Tentara Perbatasan di Kalbar, Nilainya Rp30 M
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp30 miliar terkait TPPU bandar narkoba di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Withman (42).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita total Rp30 miliar yang merupakan aset dari bandar narkoba di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Withman (42).
Pengungkapan kasus berawal dari analisa kasus narkotika dan ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku yang diduga sebagai upaya perbuatan TPPU.
"W dikenal sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di daerah Kalimantan Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, dalam menjalankan kejahatannya tersangka Withman memiliki sejumlah rekening atas nama inisial W, E, U dan BH di sejumlah bank untuk penampungan hasil jual beli narkotika.
Ia mengatakan uang-uang hasil transaksi barang haram itu dikumpulkan dengan cara melakukan transfer atau setoran tunai ke rekening-rekening penampung.
"Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi di BUMD Riau, Sudah Temukan Unsur Pidana
Dia juga melakukan melakukan pengiriman uang dengan cara subsidi silang antar rekeningnya untuk menyamarkan sumber dana tersebut.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos.
"Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua," tuturnya.
Dalam kasus ini, ia menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 5 kartu atm dan buku tabungan, 2 senjata air gun laras panjang, 2 senjata tajam dan 3 unit handphone.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator
Mukti mengatakan dalam mendapatkan barang bukti narkoba tersebut, Withman mengambil dari para kurir narkoba dengan berpura-pura menjadi tentara perbatasan.
"Jadi dia modusnya merampok, bukan merampok ya, mencuri barang narkotika, dia jual, dengan modus pura-pura sebagai aparat di daerah perbatasan," ucap Mukti.
Adapun sejumlah senjata api yang disita dipakai jaringan ini untuk menyamar menjadi tentara di area perbatasan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan tersangka Withman ini merupakan jaringan narkoba di perbatasan antara Kalimatan Barat dengan Malaysia.
Menurut dia, ada modus menarik dalam pengungkapan yang terkait jaringan ini yakni pelaku menyamar menjadi aparat atau tentara yang menjaga area perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia.
"Ketika ada barang masuk dari malaysia, ini menyamar sebagai aparatur atau katakanlah tentara lah, yang menjaga perbatasan, sehingga pada saat para kurir itu masuk ke wilayah perbatasan, itu terjegat oleh mereka," ujar Cahyo dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, Withman dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.