Novel Baswedan dkk Minta MK Tunda Proses Seleksi Capim KPK, Ada Apa?
IM57 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari para Pemohon perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024, Lakso Anindito, dalam sidang pemeriksaan perkara yang diajukan Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk) itu.
Kuasa hukum IM57, Lakso Anindito, meminta MK untuk mengabulkan putusan sela pada permohonan Nomor 68. Adapun isi putusan sela itu adalah meminta MK menunda pelaksanaan proses seleksi capim KPK dalam putusan sela tersebut.
"Bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi capim KPK yang sedang berlangsung," kata Lakso, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Lakso mengatakan, alasan penundaan proses seleksi capim tersebut dikarenakan para Pemohon perkara Nomor 68 yang juga merupakan mantan pegawai KPK itu tidak bisa mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terlebih, jelas Lakso, proses pendaftaran capim KPK juga telah berakhir pada 15 Juli 2024. Ia memohon kepada para hakim MK agar dapat mempertimbangkan permintaan pihaknya.
"Kami sangat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang berpengalaman dan memahami secara mendalam mengenai hak-hak konstitusional untuk memberikan masukan pada permohonan kami ini," ucap Lakso.
Sementara itu, mantan penyidik KPK selaku salah satu pemohon perkara Nomor 68, Novel Baswedan, mengatakan pihaknya hanya ingin Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga yang lebih baik lagi kedepannya.
"Tentunya keinginan kami untuk mendorong agar KPK bisa dikuatkan dengan ikut proses seleksi capim KPK Tentunya apabila KPK menjadi lebih kuat, kita berharap pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih baik," tutur Novel.
Sebagai informasi, Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.