Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah
Selain tersangka, pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini.
"Pada saat ini adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta dan yang kedua tersangka HL selaku manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Selain tersangka, pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.
Adapun barang bukti dari Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.
"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.
Baca juga: Kondisi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Usai Terpisah Imbas Kasus Korupsi Timah
Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.
Kemudian, barang bukti dari tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucapnya.
Kemudian, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD
Selanjutnya, uang sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian uang sejumlah Rp1.485.000.000 rupiah dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP," ungkapnya.
Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.
Baca juga: Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Perkara Timah 9 Tersangka Rampung di Bulan Juli
Daftar 22 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.