Sidang Kasus Gazalba Saleh, Exco PSSI Akui Bocorkan Susunan Majelis Hakim ke Pihak Beperkara
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh mengaku membeberkan susunan anggota Majelis Hakim dalam kasasi perkara pengusaha Logam Mandiri Jaya, Jawahirul Fuad.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riyadh di persidangan ini.
Dalam BAP terungkap bahwa Riyadh membahas perkara Jawahirul Fuad dengan Gazalba saat bertemu di Hotel Sheraton.
Saat itu, Riyadh menyampaikan kepada Gazalba bahwa perkara Jawahirul adalah error in persona, sehingga kliennya itu dianggap tidak semestinya dihukum.
"Saya menyampaikan jika terhadap kasus tersebut terdapat error in persona. Saudara Gazalba Saleh menanggapi, jika memang terjadi error in personal dalam perkara Jawahirul Fuad," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh di persidangan ini.
Di BAP pula itu terungkap bahwa Gazalba kemudian disebut-sebut sependapat dengan Riyadh, di mana Jawahirul semestinya tidak dihukum.
Namun Gazalba hanyalah satu dari tiga anggota Majelis Hakim yang menangani, sehingga pendapatnya seorang tidak cukup.
Keterangan di dalam BAP yang dibacakan jaksa ini, kemudian diamini oleh Riyadh.
"Kemudian saudara Gazalba Saleh menyampaikan kepada saya jika akan mencoba membantu Jawahirul Fuad tetapi tidak bisa menjamin seperti yang diminta Jawahirul Fuad karena keputusan bukan hanya ditentukan Gazalba Saleh saja tapi dua hakim agung lainnya," sambung jaksa soal BAP yang berisi keterangan Riyadh.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.