Sosok Ibrahim Qamarius, Daftar Capim KPK, Tawarkan Ide Pemberantasan Korupsi Sampai 80 Persen
Dr. Ibrahim Qamarius dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Salah satunya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Ibrahim Qamarius dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Di mana penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011.
Ibrahim mengungkapkan, bahwa dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Karena menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen," kata Ibrahim, Senin (22/7/2024).
"Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," sambungnya.
Dia pun menyampaikan bahwa sampai saat ini belum terwujud pembatasan transaksi tunai karena berbagai kendala.
Ibrahim juga menyadari, hal itu memang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala. Namun, dia optimistis hal itu bisa dilakukan.
Dia pun mengungkapkan hasil penelitian kualitatif dengan sejumlah pihak di legislatif dan instansi pemerintahan menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen.
Ibrahim pun mendapatkan 'kode' kapan waktu yang tepat UU Pembatasan Transaksi Tunai diterapkan.
"Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta," ucapnya.
Dia juga berpandangan, perlunya dukungan banyak pihak untuk langkah-langkah pemberantasan korupsi ke depannya. Terutama, dalam pembahasan UU yang menyangkut korupsi.
Ibrahim juga mengaku bahwa dirinya lebih memiliki perhatian khusus terhadap pencegahan. Apalagi, latar belakang sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat sehingga memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan.
"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih pimpinan yang terbaik untuk KPK dimasa yang akan datang," tutupnya.
Sebagai informasi, Dr. Ibrahim Qamarius cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dimana untuk penyelesaian Disertasi S3 juga melakukan penelitian dengan judul Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017, di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dll.
Sebelumnya untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dengan responden Sivitas Akademika Universitas Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.
Disamping itu, Ibrahim juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun.
318 Orang Daftar Capim KPK
Panitia Seleksi (Pansel) resmi menutup pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Juli 2024 pada pukul 23.59 WIB.
Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan, bahwa sejak pembukaan pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK sejak 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024, sebanyak 525 orang ikut mendaftar.
"Sejak pembukaan pendaftaran dari tanggal 26 Juni 2024 hingga penutupan tadi malam 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Dapat disampaikan bahwa total pendaftar sebanyak 525 orang," kata Arif Satria kepada Tribunnews, Selasa (16/7/2024).
Dari total 525 orang tersebut, Arif pun merinci pendaftar Calom Pimpinan KPK. Yakni, ada 318 orang yang mendaftar.
"Dengan rincian jumlah pendaftar Capim sebanyak 318 orang, terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan," ujarnya.
Sementara itu, untuk pendaftar sebagai Calon Dewas KPK sebanyak 207 orang, yang terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Indonesia dalam seleksi ini," ungkapnya.
Arif menambahkan, bahwa Pansel akan langsung melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi dari dokumen para peserta yang mendaftar Capim dan Calon Dewas KPK.
Nantinya, peserta yang lolos tahap administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024, mendatang.
"Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi atas dokumen yang telah di unggah dan akan mengumumkan hasilnya pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi Apel dan halaman KPK.go.id dan Sekneg.go.id," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.