VIDEO Penampilan Terbaru Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel
Dua tersangka tersebut adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2024).
Dua tersangka tersebut adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Daftar Tersangka
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Dalam perkara ini, enam tersangka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada pula yang sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron terkait obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Menurut Kejagung, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Harvey Moeis dalam perkara ini diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Dalam pelimpahan kali ini barang bukti yang disita dari Harvey Moeis adalah 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, 8 unit kendaraan dengan rincian diantaranya 2 unit Ferrari, Mercedes Benz hingga mini cooper.
Kemudian, ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, dan mata uang asing USD 400 ribu, serta uang rupiah senilai Rp 13.581.013.347 (miliar), dan logam mulia.(*)