KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Akui Banyak Anggota TNI Kerja Sampingan Jadi Ojol
Muncul usulan penghapusan larangan prajurit terlibat bisnis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang melarang TNI berbisnis.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengan pro dan kontra wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bicara soal banyak anggota TNI yang melakukan kerja sampingan sebagai tukang ojek online (Ojol).
Seperti diketahui saat ini muncul usulan penghapusan larangan prajurit terlibat bisnis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang melarang TNI berbisnis.
Menurut Maruli dia tidak melarang anggota TNI kerja sampingan jadi ojol asal tak mengganggu pekerjaan.
"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
Namun ia menegaskan anggota-anggota TNI yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," ujarnya.
Baca juga: Respons Jokowi Soal Revisi UU TNI Tuai Banyak Kritik: Coba Tanyakan ke DPR dan Kemenkopolhukam
Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.
Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegasnya.
Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli kepada Kompas.TV.
Pokok Persoalan UU TNI
Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.