Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya

Sejarah penetapan Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada tanggal 24 Juli sebagai bentuk melestarikan budaya Indonesia.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta berjalan diatas catwalk saat acara Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (6/8/2023). - Kebaya tetap eksis hingga kini dan pada tanggal 24 Juli ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah sejarah singkat dari penetepan Hari Kebaya Nasional tanggal 24 Juli sebagai bentuk melestarikan budaya Indonesia.

Tahun ini menjadi tahun pertama kali diadakannya peringatan Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada Rabu (24/7/2024).

Peringatan Hari Kebaya Nasional bertujuan untuk melestarikan kebaya sebagai salah satu warisan budaya yang harus dijaga.

Selain itu, dapat juga digunakan sebagai upaya untuk memperkenalkan kebaya kepada generasi muda serta dalam kancah internasional.

Kebaya merupakan salah satu pakaian tradisional Indonesia yang menjadi identitas budaya bangsa.

Adapun kebaya mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia.

Meskipun sebagai pakaian tradisional, saat ini perkembangan kebaya semakin eksis.

Berita Rekomendasi

Kebaya memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kebudayaan Indonesia.

Lantas, bagaimana sejarah ditetapkannya tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

Sejarah Ditetapkannya Hari Kebaya Nasional 24 Juli

Penetapan Hari Kebaya Nasional tanggal 24 Juli tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

Baca juga: Hari Kebaya Nasional Diperingati pada 24 Juli, Ini Sejarah dan Alasan Penetapannya

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 dikutip Tribunnews.com dari setkab.go.id, Selasa (23/7/2024).

Diktum kedua menyebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan sebagai hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga.

Dalam Keppres yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 ini, juga menyebutkan adanya pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas