4 Eks Pegawai KPK yang Dipecat karena Tak Lolos TWK Lolos Administrasi Capim KPK
Empat pegawai KPK yang sempat dipecat akibat tak lolos TWK kini dinyatakan lolos seleksi capim KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipecat akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan lolos administrasi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Adapun mereka adalah mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Harry Muryanto; Eks Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Giri Suprapdiono; Eks Training Pusat Edukasi Antikorupsi, Hotman Tambunan; dan Eks Kepala Bagian Rumah Tangga KPK, Airien Marttanti Koesniar.
Selain mereka, ada 232 nama lain yang turut lolos dalam seleksi administrasi capim KPK.
Dari internal KPK, ada delapan orang yang dinyatakan lolos dikutip dari laman Setneg yaitu:
1. Fungsionalis Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Devi.
2. Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa
3. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
4. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko
5. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron
6. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
7. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Setelah lolos seleksi administrasi, seluruh calon yang lolos seleksi administrasi akan melakukan ujian yang rencananya digelar pada Rabu (31/7/2024).
Namun, tes untuk capim KPK dan calon anggota Dewas KPK dipisah.
Adapun ujian capim KPK bakal digelar terlebih dahulu yakni pukul 07.30-11.00 WIB.
Sedangkan calong anggota Dewas KPK dimulai pukul 12.30-16.00 WIB.
Ujian capim KPK dan calon anggota Dewas KPK bakal digelar di Kantor Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Calon Pimpinan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.