Korupsi Pesawat Nyaris Rp10 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Pekan Depan
Selain Emirsyah Satar, putusan juga akan dibacakan untuk terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akan menghadapi vonis kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600 tahun 2011.
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pekan depan, Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Demikian untuk sidang hari ini. Akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan dari Majelis Hakim Hari Rabu tanggal 31 Juli 2024. Jam 10 pagi yah," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (24/7/2024).
Selain Emirsyah Satar, putusan juga akan dibacakan untuk terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
"Kami sudah jadwalkan untuk putusan saudara Emirsyah Satar dan Soetikno itu akan dibacakan pada hari yang sama," kata Hakim Pontoh.
Agenda pembacaan vonis ini menandai babak akhir dari kasus korupsi pesawat pada perusahaan negara, PT Garuda Indonesia. Hal itu lantaran pemeriksaan materiil perkara ini sudah rampung dilakukan.
"Acara jawab-menjawab selesai. Tuntutan, pembelaan, replik, duplik sudah. Sekarang tinggal giliran dari Majelis Hakim bermusyawarah."
Baca juga: Update Kasus Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember: 22 Orang Ditangkap dan Motifnya Terungkap
Sebagai informasi, dalam perkara ini Emirsyah telah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti USD 86.367.019.
Sedangkan Soetikno dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro Uni Eropa.
Mereka dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
Dari rentetan tindak korupsi yang dilakukan mereka, jaksa mengungkapkan adanya pengaturan bidding vendor untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).
"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).