Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan
Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar meneliti bukti baru atau novum pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.
Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti pun berharap PK tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya di sidang PK Saka, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Krisna juga menegaskan, pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu."
"Karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.
Diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mengajukan PK tersebut setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan dan dinyatakan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.
Saka berharap, lewat sidang PK ini, nama baiknya bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Saka juga mengulas mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky.
Krisna meyakini bahwa Vina dan Eky tewas disebabkan karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna.
Baca juga: Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit
Sebelumnya, pada 2016 silam, kasus Vina dan Eky ini sempat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, pada pemeriksaan polisi, Vina dan Eky dinyatakan sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor.
Vina juga disebutkan sebagai korban rudapaksa bergilir oleh geng motor tersebut.