Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan

Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan - Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. 

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..

Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi ,dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.

Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sedangkan, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina Cirebon Meninggal Bukan karena Pembunuhan Tapi Kecelakaan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas