Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Sahroni menduga dan merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar, mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.
“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ujar Sahroni.
Sebab menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.
Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).