Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosiolog: Ormas Bisa Lakukan 'Class Action' Terkait Pemberantasan Judi Online

Bila negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judi online, masyarakat dapat mendesak dan menekan negara

Editor: Erik S
zoom-in Sosiolog: Ormas Bisa Lakukan 'Class Action' Terkait Pemberantasan Judi Online
Freepik
ilustrasi judi online- masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara memberantas judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberantasan judi online jadi tugas negara, karena berkaitan dengan penegakan hukum. Bila negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judi online, maka masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara memberantas judi online.

Pendapat tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdi Rahmat. Menurut dia, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis.

"Artinya, memperkuat lembaga-lembaga sosial (social institutions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi saat dihubungi Tribun via Whatsapp, Rabu(24/7/2024).

Baca juga: Menkominfo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kolaborasi Berantas Judi Online

Jika sifatnya ofensif, Abdi mengatakan, organisasi masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah, dll), organisasi keagamaan (MUI, Gereja, Walubi), LSM-LSM, bahkan organisasi-organisasi komunitas dapat memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online.

Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi,dll), sampai jejaring/aliansi advokasi juga dapat dilakukan oleh kalangan civil society tersebut.

"Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong menyebut, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dampak-dampak yang dia maksud antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas