Eks Kabareskrim Buat Sayembara, Tawarkan Rp10 Juta bagi yang Bisa Buktikan Kasus Vina Itu Pembunuhan
Susno Duadji membuat sayembara Rp10 juga kepada siapa saja yang mampu membuktikan kasus Vina adalah pembunuhan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, membuat sayembara Rp10 juta kepada siapa saja yang mampu membuktikan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam itu adalah pembunuhan.
Pasalnya, Susno sendiri meyakini kasus Vina ini merupakan kasus kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Susno saat menjadi narasumber pada acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta nasional, dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
"Saya yakin (kasus Vina adalah kecelakaan), makannya saya beri tantangan kan, siapa yang bisa membuktikan ini adalah tindak pidana pembunuhan, saya beri hadiah Rp10 juta," ucap Susno Duadji.
"Silakan buktikan kalau ini pembunuhan, Rp10 juta dari saya, 4 bulan gaji pensiun loh," sambungnya.
Susno juga mengatakan, sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, daripada kita pusing-pusing buktikan ini ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Susno mengatakan, tidak ada bukti pembunuhan yang dilakukan, kecuali pernyataan dari para saksi.
Namun, keterangan dari saksi-saksi itu pada akhirnya juga berguguran dan bertentangan satu sama lain.
Dari bukti visum pun menunjukkan korban Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan pemandi jenazah Vina yang mengaku tidak menemukan adanya luka sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Baca juga: Susno Duadji Ungkap 2 Isu yang Masih jadi Pertanyaan di Kasus Vina, Termasuk Penyebab Kematian
Fakta lain juga diungkapkan oleh Susno, yakni tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Selain itu, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Dengan fakta-fakta tersebut, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.