Eks Kabareskrim Buat Sayembara, Tawarkan Rp10 Juta bagi yang Bisa Buktikan Kasus Vina Itu Pembunuhan
Susno Duadji membuat sayembara Rp10 juga kepada siapa saja yang mampu membuktikan kasus Vina adalah pembunuhan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
"Apakah ini bisa dikatakan peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.
Susno Jelaskan soal Bukti Kecelakaan yang Sudah Ada
Susno menjelaskan, bukti kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor yang tergores hingga TKP yang diyakini hanya ada satu, yakni dekat flyover Talun.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.
Baca juga: 3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, lanjut Susno, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina tersebut hingga sekarang masih menjadi perhatian publik.
Apalagi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Ditambah lagi, kini mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya, karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya, Saka yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara, tapi ia mendapatkan potongan remisi sehingga hanya dihukum 3 tahun 8 bulan penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 2020 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, selain Saka Tatal, ada tujuh orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), dan Sudirman yang divonis penjara seumur hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.