Mangkir dari Persidangan, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Bisa Dihubungi KPK
Menurut jaksa, pihaknya telah berupaya melayangkan panggilan terhadap Edi untuk bersaksi. Namun dia tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan nomor pon
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh itu mestinya bersaksi dalam persidangan hari ini, Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun karena dia mangkir, maka pada persidangan hari ini jaksa KPK hanya menghadirkan dua saksi, yakni sopir Gazalba yang bernama Munir dan sales dealer mobil Auto2000 bernama Randi Hidayat.
"Yang Mulia, dari saksi-saksi lain yang sedianya kami panggil hari ini, termasuk salah satunya Pak Edi Ilham Shooleh yang harusnya kami panggil hari ini. Sampai sekarang kami belum dapat konfirmasi kehadirannya," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Menurut jaksa, pihaknya telah berupaya melayangkan panggilan terhadap Edi untuk bersaksi.
Namun dia tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan nomor ponselnya disebut-sebut tidak aktif.
"Kami hubungi juga tidak aktif nomornya HP-nya," kata jaksa.
Baca juga: TERUNGKAP Daftar Eks Pejabat Diduga Kerap Pungli di Rutan KPK: Emirsyah Satar hingga Azis Syamsudin
Majelis Hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh pun memerintahkan agar jaksa KPK memanggil kembali Edi Ilham Shooleh untuk bersaksi di persidangan mendatang.
"Ya tidak apa-apa. Kita panggil lagi lah pak," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Persidangan lanjutan perkara ini pun akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (29/7/2024).
"Begitu, ya. Sidang kita tunda hari Senin ya Pak Gazalba, Senin tanggal 29 (Juli 2024)," kata Hakim Fahzal.
Meski tidak hadir dalam persidangan kali ini, nama Edi Ilham Shooleh sendiri disebut-sebut digunakan Gazalba untuk membeli Mobil Alphard pada Maret 2020.
Fakta demikian diungkapkan sales dealer Auto200 bernama Randi Hidayat.
Pembelian Alphard tersebut dilakukan pada Maret 2020 silam dengan nomor plat khusus.
Baca juga: LIVE Apesnya Aep Tak Dibela Iptu Rudiana hingga Ambisi Dede usai Dijebak di Kasus Vina
"Sebenarnya yang kamu tahu, siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Yang beli Mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab saksi Randi.
"Yang mesan plat nomornya Pak Gazalba saleh juga?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Randi.
"Yang N-15-ABA?"
"Betul."
Di persidangan ini terungkap bahwa Gazalba membayar Rp 1,07 miliar untuk pembelian Mobil Alphard.
Meski dibayar oleh Gazalba, namun Mobil Alphard tersebut dibeli menggunakan nama kakaknya, Edi Ilham Shooleh.
"Tapi atas nama kawannya, temannya atau saudaranya?" tanya jaksa.
"Saudaranya. Edi Ilham Shooleh," jawab Randi.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.