Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan
Paloh menegaskan penerapan prosedur soal hukum harus diterapkan secara setara terhadap seluruh warga negara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh turut merespons soal putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap anak eks anggota DPR RI Edward Tannur yakni Ronald Tannur.
Diketahui hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Kata Paloh, sejatinya prosedur hukum memang harus ditempuh tanpa harus adanya hambatan.
"Ya itu jalan aja, karena ada prosedur hukum yang disediakan, ini yang jelas tidak boleh ada hambatan," kata Paloh kepada awak media di Kantor DPP NasDem, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Paloh juga menegaskan penerapan prosedur soal hukum harus diterapkan secara setara terhadap seluruh warga negara.
Setiap warga negara harus memiliki kesamaan dalam penjatuhan hukumnya.
"Terhadap seluruh hak maupun kewajiban yang harus disertakan dalam posisi sebagai warga negara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim, Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.