Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi

Terkait pertimbangan yuridis tersebut, Yenti menilai, seharusnya hal itu hanya dapat meringankan hukuman, bukan justru membebaskan terdakwa.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih, buka suara mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Yenti menyebut, saat ini putusan majelis hakim tetap harus dihormati.

Meski demikian, ia mengatakan, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanpa dilakukan upaya banding terlebih dahulu.

Baca juga: Fraksi PKB DPR Angkat Bicara Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan DSA

"Hukum bebas, bisa diupayakan hukum oleh jaksa, yaitu kasasi," kata Yenti, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (25/7/2024).

"Harusnya kalau bukti-bukti kuat JPU langsung mengajukan keberatan dengan upaya hukum kasasi, bukan banding," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Terkait kasasi tersebut, ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 244 KUHAP, dimana putusan bebas dan lepas tidak bisa dibanding, melainkan langsung dapat diupayakan kasasi.

Sementara itu, ia juga menyoroti satu di antara beberapa pertimbangan vonis bebas yang diberikan majelis hakim, yakni pertimbangan bahwa ada upaya memberikan pertolongan dari terdakwa kepada korban.

Terkait pertimbangan yuridis tersebut, Yenti menilai, seharusnya hal itu hanya dapat meringankan hukuman, bukan justru membebaskan terdakwa.

"Kalau pertimbangannya yuridis bebas karena memberikan pertolongan kepada korban, paling meringankan," ucapnya.

Adapun hal terpenting, katanya, lebih pada soal ada atau tidaknya bukti bahwa terdakwa Ronald Tannur melakukan perbuatan kekerasan yang menimbulkan kematian.

"Hukum pidana mencari bukti materiil, apakah perbuatan yang didakwakan dilakukan, bukan apakah ada yang menolong," kata Yenti.

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas