Dibutuhkan untuk Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Bukan di Lapas
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membeberkan alasan mengapa Ronald Tannur masih belum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman pidananya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengungkapkan alasannya mengapa Gregorius Ronald Tannur kini dititipkan di Rutan Kelas I Medaeng.
Padahal, seharusnya Ronald Tannur menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) imbas kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Sebagai informasi, rutan adalah tempat penahanan sementara bagi para terdakwa atau tersangka yang masih dalam proses peradilan.
Sementara Lapas adalah tempat untuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, biasanya penghuni Lapas adalah para narapidana atau terpidana yang telah dijatuhi hukuman.
Heni mengatakan, keputusan untuk menahan Ronald Tannur di Rutan Medaeng ini adalah hasil koordinasi dengan jaksa.
Menurut Heni, jaksa masih membutuhkan Ronald Tannur untuk menjadi saksi dalam perkara lain.
Sehingga, kini Ronald Tannur dititipkan ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan.
"Hasil koordinasi bahwa Ronald Tannur (RT) masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Medaeng," kata Heni dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Perkara lain yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, Ronald Tannur berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Heni menuturkan, ketiga proses penyidikan sudah selesai dan Ronald Tannur sudah tidak dibutuhkan lagi, maka ia akan dibawa ke Lapas.
Baca juga: Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan
"Jika sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, akan langsung di layar ke Lapas," ungkap Heni.
Sebelumnya, Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Dia tiba Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.