Dibutuhkan untuk Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Bukan di Lapas
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membeberkan alasan mengapa Ronald Tannur masih belum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman pidananya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). | Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membeberkan alasan mengapa Ronald Tannur masih belum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman pidananya. Padahal, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara imbas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Itu adalah pasal alternatif kedua.
Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.
Berita Rekomendasi