Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana
Pakar hukum menilai, upaya pemberian pertolongan bukanlah alasan penghapusan pidana yang dituntut jaksa terhadap Ronald Tannur.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 Jo. Pasal 244 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Hakim PN Surabaya tersebut.
Ia menyebut, pada tingkat kasasi nanti, Mahkamah Agung bisa menilai apakah penerapan hukum terkait perkara tersebut dengan dakwaan alternatif/kombinasi pertama, yaitu pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan juga Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sudah benar atau tidak.
Baca juga: Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!
Dalam perkara ini, Albert juga menuturkan, ajaran kausalitas atau terkait sebab-akibat dipandang penting untuk menentukan penyebab kematian korban.
"Untuk kasus-kasus seperti ini, penerapan ajaran kausalitas sangat penting untuk menentukan apakah sebab dari kematian korban merupakan akibat dari perbuatan pelaku, baik itu karena kesengajaan (Pasal 338 KUHP), atau kelalaian (Pasal 359 KUHP) untuk menentukan pertanggungjawaban pidana," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Albert kemudian menyoroti sejumlah pemberitaan di media, bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan adanya upaya memberikan pertolongan kepada korban.
Terkait hal ini, ia menilai, upaya pemberian pertolongan bukanlah alasan penghapusan pidana yang dituntut jaksa terhadap Ronald Tannur.
"Dari pemberitaan di media, pertimbangan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis tentu bukan merupakan alasan penghapus pidana," ucapnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, vonis majelis hakim, terutama terkait analisis yuridisnya masih dapat dikaji kembali melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Sadisnya Ronald Tannur Aniaya Dini Sera, Pukul Botol Miras dan Tendang Korban hingga Tersungkur
"Untuk itu masih bisa dikaji kembali bagaimana penerapan hukum yang tepat di tingkat kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.