Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji

Eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.

Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

3.  Di  Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas

Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena  tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh.

Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

Baca juga: Jadi Korban Lakalantas di di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Penumpang Ojek Online Tewas Mengenaskan

4. Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggungjawab

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Tak Perlu Ajukan PK

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas