Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji

Eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi. 

"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024 padahal diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Blak-blakan Kasus Vina Rekayasa: "Semua Terkecoh, Termasuk Pakar yang Botak Kepalanya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas