Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Jumat Besok, Penasihat Hukum Minta Iptu Rudiana Dihadirkan
Penasihat hukum Saka Tatal minta Iptu Rudiana dihadirkan dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) lanjutan pada Jumat (26/7/2024) mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Alasannya, karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu (24/7/2024)
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Mendengar jawaban dari pihak termohon itu, Hakim Ketua Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi."
"Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.
Diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mengajukan PK tersebut setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan dan dinyatakan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.
Saka berharap, lewat sidang PK ini, nama baiknya bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala.
Pihak Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang PK
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat besok itu.
Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Baca juga: Fakta Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Ungkap 8 Novum, Luka Samurai di Wajah Vina dari DPO Andi
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni R.M. saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
Padahal, saat itu, laporan polisi belum dibuat dan para saksi juga belum diperiksa.
Delapan terpidana termasuk Saka itu juga tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni.
Selain itu, Toni juga mempertanyakan soal keyakinan Rudiana menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kemudian mengamankannya, meski baru mendapat keterangan dari Aep saja.
Padahal, untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi harus membutuhkan alat bukti yang kuat.
Jadi tidak hanya bergantung pada keterangan saksi saja.
Maka dari itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..
Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.
Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sementara itu, dua DPO atas nama Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penasehat Hukum Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Ahmad Imam)