Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Daftar Eks Pejabat Diduga Kerap Pungli di Rutan KPK: Emirsyah Satar hingga Azis Syamsudin

Ada sejumlah tahanan di Rutan KPK yang akan diungkap jaksa dalam surat dakwaan telah memberikan uang kepada para terdakwa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in TERUNGKAP Daftar Eks Pejabat Diduga Kerap Pungli di Rutan KPK: Emirsyah Satar hingga Azis Syamsudin
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
(Kiri-kanan) Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebanyak 15 terdakwa yang terlibat disebut telah menerima total Rp6,3 miliar dari para tahanan KPK.

Ada sejumlah tahanan di Rutan KPK yang akan diungkap jaksa dalam surat dakwaan telah memberikan uang kepada para terdakwa.

Seperti eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan;  bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"Nantinya, dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku

Titto mengatakan, status penahanan dari para terdakwa kini beralih dan di bawah wewenang dari hakim Pengadilan Tipikor. 

BERITA TERKAIT

Ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.

Sebanyak 15 terdakwa dalam kasus ini, yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terungkap, Johnny G Plate dan Subkontraktor Lakukan Pertemuan Gelap di Hotel hingga Lapangan Golf

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023. 

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. 

Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. 

Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas