Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK
Padahal sebagai penyelenggara negara, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan ke KPK agar nantinya tercatat di dalam LHKPN.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
"Tidak ada."
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak
Pihak dealer mengaku bahwa memang ada form PPATK yang wajib diisi jika pembeli merupakan pejabat negara.
Namun saat pembelian Alphard oleh Gazalba Saleh, pihak dealer mengklaim bahwa pengisian form PPATK belum diwajibkan.
"Harusnya ada karena memang kita buat form PPATK namanya," ujar Randi.
"Kenapa enggak melapor?" tanya Hakim Pontoh.
"Untuk saat itu memang masih belum wajib seperti sekarang, Yang Mulia. Karena dulu itu, kayak sekarang kan ssudah banyak ya Yang Mulia ya, kayak beda itu harus pakai form juga kan," kata Randi.
Adapun Mobil Alphard yang dibeli Gazalba Saleh ini, diungkapkan saksi Randi menggunakan nama kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh.
"(Atas nama) saudaranya. Edi Ilham Shooleh," kata Randi.
Gazalba sendiri saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua perkara ini, enggan membeberkan soal kepemilikan Mobil Alphard yang dimaksud.
Dia lebih memilih untuk mengungkapkannya saat momen pemeriksaan terdakwa mendatang.
"Saudara tegaskan itu mobil Saudara bukan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Nanti saya akan jelaskan pada saat pemeriksaan terdakwa, Yang Mulia," jawab Gazalba Saleh.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.