Vonis 20 Tahun ke Yosep Hidayah Terdakwa Pembunuhan Subang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayat lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa, Yosep Hidayah yang membunuh istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Yosep dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Saat sidang tuntutan yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu, jaksa menganggap tindakan Yosep yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya telah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Selain itu, jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringakan dari Yosep.
Namun, tuntutan ini berbeda dengan putusan hakim yang menganggap ada hal yang meringakan dari terdakwa yaitu belum pernah dihukum serta bertingkah sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi vonis terhadap Yosep seperti perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.
Di sisi lain, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan untuk Yosep secara lebih mendetail seperti menganggap terdakwa tidak seharusnya berbuat keji dengan membunuh anggota keluarganya sendiri.
Baca juga: Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Jaksa mengatakan, Yosep seharusnya melindungi keluarganya selaku sebagai kepala keluarga.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dan istrinya. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya," kata jaksa.
Kronologi Kasus
Dikutip dari Tribun Jabar, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Yosep kepada istri dan anaknya terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menuturkan peristiwa pembunuhan berawal ketika Yosep bertemu dengan tersangka lain, Danu, di sebuah warung pecel lele.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.