Vonis 20 Tahun ke Yosep Hidayah Terdakwa Pembunuhan Subang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayat lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran terhadap Tuti dan Amalia.
Belakangan, diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.
Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Subang Mengaku Mimpi Didatangi Korban, Ingin Sambangi TKP
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya merek mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kronologi Terbaru Kasus Subang Diungkap Polda Jabar, Pembunuhan Kejam Terjadi Mulai Pukul, 23.30 WIB"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Dedy Herdiana)