Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta KPU Klarifikasi Terkait Temuan Seribu Lebih Nama Pantarlih di Sistem Informasi Parpol

Lolly Suhenty mengungkapkan fenomena itu terjadi di 27 provinsi yang di mana 5 provinsi dengan catatan di atas 100 kejadian.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Minta KPU Klarifikasi Terkait Temuan Seribu Lebih Nama Pantarlih di Sistem Informasi Parpol
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty di kawasan Klungkung, Nusa Penida, Bali, Sabtu (1/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Cristian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 1.564 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang namanya tertera dalam sistem informasi partai politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan fenomena itu terjadi di 27 provinsi yang di mana 5 provinsi dengan catatan di atas 100 kejadian, adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung.

Baca juga: Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada Sama-sama Dipidana

“Provinsi dengan kejadian paling sedikit,di bawah 10 kejadian, ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Dalam tindak lanjut pengawasan, Bawaslu meminta supaya KPU mengklarifikasi nama-nama pantarlih itu. 

Jika mereka benar tidak terlibat sebagai bagian dari partai politik, Bawaslu mendorong supaya KPU memberi arahan agar pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Gelar Rapat Koordinasi untuk Selaraskan Perspektif Peraturan Pemilu  

”KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol,” tegas Lolly.

BERITA TERKAIT

Namun, jika pantarlih terbukti merupakan punya hubungan dengan partai politik, KPU sesuai tingkatan diminta untuk menindaklanjutinya dengan mengganti pantarlih tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas