Dorong Revisi UU Pemilu, PKB Ingin Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Dipisahkan
Jazilul Fawaid mengungkapkan alasan mendorong revisi UU Pemilu karena ingin memisahkan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan alasan mendorong revisi UU Pemilu karena ingin memisahkan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga: Cak Imin Dorong UU Pemilu Dievaluasi
Sebab menurutnya, publik hanya terfokus pada visi misi capres jika pilpres digelar bareng bersama pileg.
"Karena memang kontestasi pileg akhirnya enggak muncul. Visi program seorang calon anggota legislatif itu semuanya enggak ada, enggak dibahas sama masyarakat, semua terfokus kepada pilpres," kata Jazilul kepada wartawan Jumat (26/7/2024).
Baca juga: KPU Bakal Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu Ulang pada 25 Juli 2024
"Dan kenapa itu harus dipisahkan? ya supaya fokus masing-masing," imbuhnya.
Jazilul menilai, minimal enam bulan rentanf waktu penyelenggaraan pileg dan pilpres.
Hal ini agar seorang caleg bisa fokus memenangkan pileg, dan kemudian bisa fokus menangkan paslon di pilpres.
"Enam bulan cukup, di bawah satu tahun lah. Supaya kita persiapannya juga jelas gitu loh, pasukan ini di pilpres ini bagaimana seorang pasukan harus bertempur untuk memenangkan dirinya dan harus memenangkan pimpinannya," katanya.
Kemudian, PKB juga meminta penguatan institusi partai politik.
Pada aspek ini, PKB ingin ada penguatan peran partai politik, dan menekan praktik politik transaksional yang merusak demokrasi Indonesia.
Baca juga: Bahas Pemilu, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan MPR dan Ketum Demokrat AHY
"Saya pikir di situ penting banget nah itu revisinya di paket Undang-Undang Politik, termasuk juga hal-hal lain banyak sebenarnya apakah itu presidential threshold, parlimentary threshold," pungkasnya.