Ini Kata Pengamat Soal Keputusan Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Tambang Pemerintah
Menurutnya, keputusan Muhammadiyah ini sudah tepat dan pastikan dipertimbangkan secara matang melalui musyawarah di level pimpinan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS-Great Edunesia) Muhammad Anwar, mengapresiasi keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Menurutnya, keputusan Muhammadiyah ini sudah tepat dan pastikan dipertimbangkan secara matang melalui musyawarah di level pimpinan.
Dia melihat Muhammadiyah punya kemampuan karena memiliki sejarah panjang dalam menjalankan berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami meyakini keputusan Muhammadiyah untuk menerima konsesi tambang tentunya telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang matang,” kata Muhammad Anwar kepada wartawan Jumat (26/7/2024).
Anwar mengatakan, Muhammadiyah sebagai organisasi besar diyakini mampu menjalankan amanah dari pemerintah dengan baik karena memiliki kemampuan manajerial yang bagus, baik organisasi maupun bisnis.
“Sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki sejarah panjang dalam menjalankan berbagai program sosial, pendidikan, dan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Anwar, langkah pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan tidak lepas dari peran Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil bertugas untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.
Tujuan pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan sendiri, kata Muhammad Anwar, memiliki tujuan mulia untuk mengelola sumber daya alam agar memberikan manfaat bagi umat dan bangsa.
“Ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk memberdayakan ormas keagamaan dan memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam dapat didistribusikan secara lebih merata, langkah ini juga membawa sejumlah risiko dan tantangan,” ucapnya.
Namun demikian, Muhammad Anwar mendorong Muhammadiyah agar menggandeng tenaga ahli profesional untuk memastikan operasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, perlu juga menjalin kemitraan dengan perusahaan tambang berpengalaman atau konsultan industri untuk mengelola aspek teknis dan manajerial dari kegiatan tambang.
“Tanpa keahlian ini, ada risiko bahwa pengelolaan tambang bisa menjadi tidak efisien atau bahkan berbahaya, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar,” ucapnya.
Anwar menambahkan, dalam mengelola tambang diharapkan memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat lokal, melalui program-program pemberdayaan ekonomi dan dukungan untuk pembangunan infrastruktur lokal.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Ormas keagamaan harus mengimplementasikan sistem pelaporan yang terbuka, memastikan bahwa semua aspek keuangan dan operasional kegiatan tambang diumumkan kepada publik. Ini tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat tetapi juga menjaga integritas organisasi,” harapnya.
Sementara itu, Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo juga mendukung langkah Muhammadiyah tersebut.
Dia memberikan masukan agar kolaborasi pemerintah dengan ormas keagamaan melalui pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat berjalan maksimal dan mengutamakan kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan.
“Karena pemberian IUP ini menjadi usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar bisa berkolaborasi membangun bangsa,” kata Sartono.
Politikus Demokrat ini juga mengusulkan ormas keagamaan mendapatkan IUP untuk membuat badan usaha. Sartono mengatakan hal ini penting agar pengelolaan tambang berjalan secara profesional dan tidak ada konflik kepentingan.
“Tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat,” jelasnya.
Sartono berharap, agar pengawasan pemerintah dan lembaga apabila telah memberikan IUP dapat ditingkatkan guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung mengungkap dalam pleno pimpinan telah diputuskan soal sikap Muhammadiyah mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kata Azrul, rapat pleno pimpinan Muhammadiyah telah memberikan lampu kuning menuju hijau.
“Memang di pleno sudah diputuskan. Kalau lampu, itu kira-kira lampu kuning lah. Sudah dikit lagi lampu hijau,” kata Azrul dalam diskusi ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Namun ia menyampaikan bahwa sikap resmi PP Muhammadiyah baru akan diumumkan pada akhir pekan nanti, apakah akan bulat menerima kebijakan izin tambang bagi ormas atau tidak.
PP Muhammadiyah pun menyatakan apapun sikap yang diumumkan, berangkat dari berbagai proses kajian dan alasan mendalam.
“Tapi, kita tidak tahu besok apakah akhir pekan seperti yang disampaikan Sekjen, akan bulat menerima tambang,” katanya.
Setidaknya PP Muhammadiyah melakukan kajian mendalam terkait 4 aspek, yakni aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Aspek hukum menjadi aspek paling utama yang dikaji. Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum. Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.
Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.
Kemudian kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.
Lalu aspek terpenting yang dikaji adalah aspek sosial. Sebab kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.
Sehingga jika PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin untuk mengelola tambang, maka mereka akan melihat wilayah mana yang diberikan dan apa dampak sosial bagi masyarakat jika pertambangan itu berjalan.
Aspek terakhir yang dikaji ialah aspek lingkungan. Ia berkaca dari 2 ribu lubang tambang di Bangka Belitung, banyak pengelola yang sampai sekarang membiarkan lubang-lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah melakukan reklamasi.
“Tentu PP Muhammadiyah tidak sembarangan, tidak sembrono menerima atau menolak tambang itu,” ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.