Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit

Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur usai aniaya pacar hingga tewas, NasDem: Hakimnya sakit.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Setelah Ronald Tannur terjerat kasus ini, Edward Tannur masih duduk di kursi empuk DPR.

PKB Prihatin

Keprihatinan turut dirasakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid menyebut partainya tetap menghormati keputusan hakim PN Surabaya.

"Tentu kami prihatin vonis yang diputuskan. Tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia menyatakan, PKB tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani kasus Ronald Tannur.

Kendati demikian, Jazilul tetap mendorong jaksa untuk melakukan banding terhadap vonis bebas tersebut.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.

Baca juga: Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang putusan terhadap Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damamik, Rabu (24/7/2024).

Erintuah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas