Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Bos RD Segera Disidang di Pekanbaru

Karena sudah berada di bawah kewenangan penuntut umum, penahanan tersangka RD saat ini dipindah ke Rutan Pekanbaru.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Bos RD Segera Disidang di Pekanbaru
Istimewa
Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II, berupa tersangka RD dan berkas perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 di Dumai, ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. RD merupakan Direktur PT SMIP.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau, akan segera memasuki persidangan.

Tim penyidik pada Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara tersebut kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tersangka yang dilimpahkan yakni Direktur PT SMIP, Rudy alias RD.

"Kamis 25 Juli 2024 tim jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Dari pelimpahan itu, selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dakwaan sebagai syarat pelimpahan ke pengadilan.

Meski disidik Kejaksaan Agung, perkara ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tinddak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,"  kata Harli.

Baca juga: Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok T, Pengendali Bisnis Judi Online yang Diungkap Benny Rhamdani

Karena sudah berada di bawah kewenangan penuntut umum, penahanan tersangka RD saat ini dipindah ke Rutan Pekanbaru.

" Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.

Selain RD, ada pula RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.


Berdasarkan penyidikan, RD dalam perkara ini diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Ditemani Jenderal Polisi Bintang 3

Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas