Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Terkait Kasus Korupsi di PT Telkom

Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Terkait Kasus Korupsi di PT Telkom
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyebut Menteri Trenggono memenuhi panggilan KPK karena menghormati hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Telkom yang Membuat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK

"Benar, hari ini Pak Trenggono memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Doni dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Kata Doni, Trenggono ingin membantu persoalan hukum dalam perkara yang melibatkannya sebagai saksi.

Trenggono disebut telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui.

Baca juga: Tampang Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat Tunjukkan Ekspresi Kaget Usai Diperiksa KPK

"Beliau hari ini datang ke KPK untuk membantu menegakkan hukum dengan memberikan kesaksian dan keterangan sesuai yang beliau ketahui," kata Doni.

BERITA TERKAIT

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Doni menambahkan, Trenggono kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah pemeriksaan selesai, beliau kembali beraktivitas menjalankan tugas kenegaraan sebagai menteri kelautan dan perikanan," katanya.

Pantauan Tribunnews.com, Trenggono turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 11.26 WIB. Trenggono naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sekira pukul 08.55 WIB.

Itu artinya Sakti Wahyu Trenggono hanya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 180 menit.

Trenggono yang dikawal sejumlah orang awalnya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Bahkan sempat ada aksi saling dorong antara orang yang mengawal Trenggono dengan awak media yang meliput.

Namun, ketika berada kira-kira tiga meter dari bibir pintu KPK, Trenggono menghentikan langkahnya.

"Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, kan terjadi di 2017–2018, yang saya tahu, saya sampaikan, yang tidak saya tahu, ya saya tidak sampaikan," ucap Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: KKP: Indonesia Pangkas Impor Ikan, Produk Lokal Berhasil Tingkatkan Daya Saing

Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Dia diperiksa bukan kapasitasnya sebagai menteri, melainkan sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, PT Teknologi Riset Global Investama bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.

Ketika dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait pengadaan yang berujung rasuah ini, dia menepisnya.

Bahkan Sakti Wahyu Trenggono sempat mengeluarkan ekspresi kaget hingga mulut ternganga.

"Tidak ada," ucapnya singkat.

Trenggono kemudian menghiraukan pertanyaan wartawan terkait ia yang masuk ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang, bukan lewat pintu depan seperti kebanyakan saksi lainnya.

Trenggono terus melenggang menuju mobil Toyota Innova Zenix berpelat nomor B 8822 ZZH yang sudah menunggunya di depan gedung dwiwarna KPK.

KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.

Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” lanjutnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas