Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada
Reaksi PKB soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Bantah Isu Intervensi, Dukung Kejagung Kasasi
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, membantah soal isu intervensi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald Tannur diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dituntut 12 tahun pidana penjara.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
Putusan ini lantas menuai sejumlah kritik hingga berembus isu soal intervensi dari Ayah Ronald Tannur yang merupakan politisi PKB.
Jazilul pun dengan tegas membantah partainya terlibat dalam proses hukum Ronald Tannur.
"Enggak (ada intervensi), saya sampaikan tidak begitu saya tidak akan menduga sampai begitu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul pun meminta pihak yang menuding membuktikan narasi tersebut.
"Ya silakan buktikan kalau ada, karena PKB menghormati penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tegasnya.
Jazilul juga meminta, publik tak mengaitkan kasus Ronald Tannur dengan PKB.
"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit
Meski demikian, Jazilul tak menampik bahwa dirinya juga mengaku heran dengan putusan itu.
Namun, dirinya memilih tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani perkara anak Edward Tannur tersebut.
"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.