Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada
Reaksi PKB soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Bantah Isu Intervensi, Dukung Kejagung Kasasi
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.
Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentil keras soal vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Kejagung, hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Kejagung pun memastikan, JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.