PDIP Minta Pemerintah Tindak Inisial T yang Dinilai Kebal Hukum Kasus Judi Online
TB Hassanudin meminta pemerintah untuk menindak informasi soal judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T, orang itu kebal hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang menyatakan bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T menjadi sorotan.
Bahkan, orang itu disebut kebal hukum.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hassanudin meminta pemerintah untuk menindak jika kabar yang disampaikan oleh Benny merupakan informasi yang benar.
"Ya kalau benar ada orang yang mem backup sebaiknya di proses hukum dong," kata Hassanudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Namun, dia enggan berspekulasi soal pernyataan Benny mengenai inisial T yang kendalikan judi online.
Sebab, institusi tersebut bukanlah mitra strategis dari Komisi I DPR RI.
Baca juga: 500 Situs Pemda Diretas dan Disusupi Iklan Judi Online, Budi Arie : Bukan Tanggungjawab Menkominfo
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” sambungnya.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.
Atas dasar itu, Benny berharap pemerintahan dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
Baca juga: Kemenkominfo Putus Akses 2.552.749 Konten Perjudian dan Laporkan 533 Akun E-wallet
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” kata Benny.
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” pungkasnya.