Petinggi Partai NasDem Kaget Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni baru mendapat kabar penangkapan Ujang Iskandar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menanggapi kabar kadernya Ujang Iskandar yang juga Anggota Komisi III DPR RI ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sahroni mengatakan dirinya baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media. Dia pun mengaku kaget mendengar informasi tersebut.
"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Breaking News: Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar. Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketum NasDem Surya Paloh terlebih dahulu.
"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar hari ini, Jumat (26/7/2024).
Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu ditangkap pada pukul 15.45 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Namun penangkapan Iskandar ini bukan berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan, melainkan saat masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
"Iya betul ditangkap. Catatan dari kami tuh mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar jam 15.45," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Lantik 3 Anggota PAW, Indira Chunda, Ujang Iskandar dan Wisnu Wijaya
Menurut Harli, Ujang ditangkap saat dia kembali dari Bandara Ho Chi Minh, Vietman.
"Sepertinya dari Ho Chi Minh dia," kata Harli.
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
Baca juga: Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.