Senator Lampung Balas Yorrys yang Sebut Arogansi Pimpinan DPD RI Sebabkan Kericuhan saat Rapat
Bustami menilai, adu argumentasi, perdebatan, dan segala dinamika yang terjadi di dalam Sidang Paripurna DPD, merupakan persoalan internal kelembagaan
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
"Aturan dalam Tatib DPD yang dipersoalkan, bukan hal baru. Apa yang salah, jika tatib mensyaratkan calon pimpinan DPD periode 2024-2029, bukan orang yang pernah mendapat sanksi BK dan pernah di pidana. Kita tidak mau dipimpin oleh orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik?" kata dia.
Baca juga: Soroti Kericuhan Rapur DPD, Pakar Hukum Sebut Tata Tertib Harus Disusun Semua Anggota Senator
Diketahui, Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai merespons kericuhan antarsesama senator, saat Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Adapun pada saat itu, sejumlah Anggota DPD merangsek ke meja Pimpinan yang sedang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat merebut palu sidang.
Yorrys Raweyai menilai kericuhan itu merupakan dinamika yang tidak terelakkan akibat gaya kepemimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono selama ini.
“Ini adalah respons mayoritas Anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ketua Komite II DPD ini berujar, sejak awal seluruh Anggota DPD menaruh harapan besar pada Pimpinan DPD untuk membawa perubahan bagi kelembagaan DPD ke arah yang lebih baik.
Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan tak kunjung terwujud.
“Pak La Nyalla dan Pak Nono telah memosisikan lembaga DPD seperti milik sendiri, di mana suara dan aspirasi kritis dan berbeda dari para anggota cenderung diabaikan,” ujar Yorrys.
Menurut Yorrys, puncak dari keresahan para anggota DPD itulah yang ditumpahkan pada Paripurna DPD kemarin.
Tata tertib versi perubahan yang hendak disahkan di paripurna, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
“Tata Tertib itu dibuat untuk mengatur dan mengelola kinerja DPD agar lebih maksimal dalam memberi dampak bagi rakyat. Karena itu, Tata Tertib harus dipahami dan disepakati bersama, termasuk setiap urgensi perubahan yang hendak ditawarkan,” ucap Yorrys.
Ketua MPR for Papua ini menganggap LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono telah gagal menakhodai DPD.
Perubahan Tata Tertib yang hendak disahkan lebih mengakomodasi kepentingan pribadi dan kelompok.
Apalagi, diketahui keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Pimpinan DPD periode depan.