Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bullying dan Judi Online Jadi Kekerasan Digital pada Anak yang Paling Sering Muncul di Media Sosial

Bullying, pedofilia, judi online, serta penipuan online merupakan bentuk kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di media sosial.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Bullying dan Judi Online Jadi Kekerasan Digital pada Anak yang Paling Sering Muncul di Media Sosial
Screenshot Youtube Kompas TV
Rustika Herlambang sebagai narasumber dalam Acara Breaking News Kompas TV Jumat (25/10/2019) 

Fakta tersebut sejalan dengan tren percakapan kekerasan digital di media sosial yang hampir selalu eksis sepanjang tahun 2024.

Pada Februari 2024, ekspos perbincangannya melonjak hingga 7.000 lebih post karena viral kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong, video kasus kekerasan fisik yang melibatkan sekelompok siswa tersebut akhirnya menyebar di media sosial.

Pada bulan yang sama netizen juga menyoroti permintaan maaf Meta Facebook terkait kasus pelecehan anak di media sosial.

Pada Mei 2024, perbincangan soal pedofilia juga melonjak hampir menyentuh 5.000 post karena ramainya netizen yang curhat soal banyaknya kasus pedofilia yang dialami anak-anak.

Salah satu yang viral yakni kasus anak usia 5 tahun di Pematangsiantar yang jadi korban pemerkosaan.

Sementara pada Juni 2024, netizen ramai memperbincangkan temuan kasus judi online yang melibatkan anak-anak. Dalam sebuah kasus viral yang dicuitkan netizen, ada orang tua yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat judi online yang dilakukan anaknya.

Data KPAI mencatat fenomena judi online juga memberi dampak pada anak-anak di bawah umur. Sebanyak 80 anak berusia di bawah 10 tahun telah terpapar dan menjadi pemain judi online. Sementara anak berusia 10-20 tahun yang kecanduan judi online mencapai 440 ribu orang.

Berita Rekomendasi

Peran Orang Tua

Menurut Rustika, tingginya kasus kekerasan digital pada anak terjadi akibat sebagian besar orang tua dan pengasuh belum menyadari risiko kekerasan digital dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi anak-anak mereka.

Oleh karena itu, kata dia, edukasi tentang penggunaan internet yang aman sangat penting untuk mencegah kekerasan digital.

“Aktivitas anak di dunia digital yang tidak mendapat pengawasan orang tua membuat kekerasan di dunia digital sulit dikontrol. Maka dari itu perlu adanya kesadaran agar orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang penggunaan internet yang aman,” tegasnya.

Kian maraknya kasus kekerasan digital pada anak perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah, aparat penegak hukum dan DPR.

Menurut Rustika, Pemerintah dan DPR perlu memperkuat kerangka hukum, misalnya melalui undang-undang khusus dan spesifik dengan menetapkan definisi jelas tentang cyberbullying, sanksi pada pelaku, dan perlindungan pada korban.

"Yang tak kalah penting, Pemerintah perlu melakukan edukasi dan kampanye tentang pemahaman keamanan digital, etika di media sosial, cara melindungi diri, hingga cara melaporkan jika mengalami masalah kekerasan digital. Dan yang pasti anak harus terlindungi ketika melakukan pelaporan," tegas Rustika. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas